Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu: Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami by using Whatsapp Mohon maaf saat ini demo produk hanya dapat diakses melalui https://hartaspinmasuk89011.link4blogs.com/50900431/hartaspin-slot-no-further-a-mystery-hartaspin